Beranda / Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Pembentukan organisasi Inspektorat Kabupaten Sorong ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sorong (Perda terlampir), serta Peraturan Bupati Sorong Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Sorong, Peraturan Bupati Sorong Nomor 55 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sorong, dan Peraturan Bupati Sorong Nomor 12 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sorong.

Inspektorat merupakan unsur staf yang dipimpin oleh seorang Inspektur, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sorong diatur dalam Peraturan Bupati Sorong Nomor 55 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sorong (Perbup terlampir).

Tugas pokok Inspektorat Kabupaten Sorong adalah membantu Bupati dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.

Tugas dan kewajiban yang cukup berat, luas dan kompleks ini tentu saja dibutuhkan tenaga dan personil yang handal dalam upaya mendukung pelaksanaan tugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan pengawasan pemerintah daerah.

Renstra Inspektorat Kabupaten Sorong

Penyusunan Renstra Inspektorat Kabupaten Sorong adalah dengan mengacu pada tugas pokok dan fungsi Inspektorat, di samping itu juga mengacu pada berbagai kebijakan dan prioritas program pemerintah Kabupaten Sorong dengan tujuan untuk menjamin terciptanya sinergi dan sinkronisasi program pembangunan baik secara vertikal maupun secara horizontal antar satuan kerja, mengingat satuan kerja merupakan pelaksanaan utama dengan dukungan unsur stakeholder lainnya baik dari masyarakat maupun dunia usaha dalam mengimplementasikan RPJM Daerah Kabupaten Sorong untuk kurun waktu lima tahun ke depan.